ORAL seks tidak pernah habis dibicarakan dalam literatur seksologi menurut Islam. Barat membolehkan apapun untuk mencari kenikmatan duniawi, apalagi urusan bawah perut. Berbeda dengan Islam, yang mempunyai batasan yang jelas.
Jika oral seks ini ada unsur penyakit yang membahayakan maka hukum yang mayoritas membolehkan bisa menjadi haram hukumnya atas dasar kaidah ushul fiqh berdasar hadist nabi:
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).
Selain dari sudut pandang agama, Barat juga menyatakan bahwa oral seks membahayakan kesehatan. Menurut literature medis Barat, bila dibandingkan dengan hubungan seksual, seks oral dianggap sebagai kegiatan seksual yang lebih rendah risikonya. Namun berdasarkan studi, seks oral sebenarnya adalah metode populer untuk menyebarkan infeksi seksual menular.
Berdasarkan studi yang telah dipublikasikan dalam Journal of Sexual Medicine, seks oral merupakan kegiatan seksual yang banyak menyebarkan infeksi menular seksual, seperti sifilis, gonore, klamidia, HPV (Human Papiloma Virus) dan herpes.
“Kabar baiknya adalah, sifilis, gonore dan klamidia merupakan infeksi menular seksual (IMS) yang dapat disembuhkan. Namun kabar buruknya, HPV dan herpes tidak dapat disembuhkan dan merupakan IMS yang sangat umum menular melalui seks oral,” jelas J. Dennis Fortenberry, M.D., profesor di Indiana University’s School of Medicine.
Human Papiloma Virus (HPV) merupakan salah satu penyebab kanker serviks atau leher rahim, yang belakangan diketahui bisa menular melalui seks oral. Virus ini bisa diyakini memicu kanker lidah, kanker leher maupun kanker tenggorokan. [sa/islampos/menshealth]